![]() |
Tower TVOne |
on |
Berita yang dipublikasikan pun akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tegakkan profesionalisme. Diwartakan sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, menjelaskan bahwa program verifikasi perusahaan pers adalah amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media yang terverifikasi adalah media yang sudah memenuhi syarat penegakkan kode etik jurnalistik. Media yang terverifikasi juga dianggap mensertifikasi, mensejahterakan dan melindungi wartawannya.
Media yang sudah terverifikasi akan mendapatkan kode quick response (QR) khusus. Bila dipindai dengan ponsel pintar, kode tersebut terhubung dengan database Dewan Pers yang berisi data perusahaan pers yang terverifikasi.
(sumber:viva.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar